Tugas 4
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA
Toleransi antar umat beragama di Indonesia popular dengan istilah kerukunan hidup umat beragama. Istilah tersebut merupakan istilah resmi pemerintah. Kerukunan hidup umat beragama merupakan salah satu tujuan pembangunan bidang keagamaan di Indonesia.gagasan ini muncul karena dilatarbelakangi oleh meruncing nya hubungan antar umat beragama. Sebab-sebab timbulnya ketegangan intern umat beragama,antar umat beragama,dan antar umat beragama dengan pemerintah bersumber dari berbagai aspek antara lain:
1. Sifat dari masing -masing agama, yang mengandung tugas dakwa atau missi;
2. Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain ;
3. Para pemeluk agama tidak mampu menahan diri, sehingga kurang menghormati bahkan memandang rendah agama lain;
4. Kaburnya batas antar sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan masyarakat.
Untuk mengatasi hubungan yang tidak harmonis antar umat beragama ini untuk mencari jalan keluar bagi pemecahan masalahnya, maka H.A. Mukti Ali,yang ketika itu menjabat sebagai Mentri Agama, pada tahun 1971 melontarkan gagasan untuk dilakukannya dialog agama. Dialog agama diselenggarakan sebagai usaha untuk mempertahan kan tokoh-tokoh agama dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama. Dialog agama pada hakekatnya adalah suatu percakapan bebas,terus terang dan bertanggung jawab, yang didasari oleh saling pengertian dalam menaggulangi masalah kehidupan bangsa ,baik material maupun spiritual. Oleh karena itu , perlu dikembangkan prinsip “agree in disagreement” (setuju dalam perbedaan). Hal ini dikarenakan peserta dialog agama harus belapang dada dalam sikap dan perbuatan (Tarmizi Taher, 1997:5). Agama menampakkan diri dalam berbagai perwujudan , seperti terlihat dalam sistem pemikirannya, baik merupakan sistem keyakinan norma. Sealnjutnya agar pembinaan kehidupan beragama tetap dalam kerangka pembinaan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1. Peningkatan keimanan dan ketapwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka menumbuhkan kesadaran beragama bagi setiap pemeluknya . kesadaran beragama tidak saja mewujud pada dalam kepekaan moral, melainkan juga dalam kepekaan social, sehingga dengan demikian tidak membuat fanatisme dan ekslusivisme melainkan teleransi social dan sikap terbuka.
Dalam pembinaan kehidupan beragama pemerintah tidak hanya menjamin kebebasan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan,juga menjamin , membina, mengembangkan, semarak, dan serasi dengan tujuan pembangunan nasional. Adapun pola kerukunan beragama yang diarahkan (1)kerukunan intern umat beragama ; (2) kerukunan umat antar umat beragama; dan (3) kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah (Depag, 1980: 45).
Komentar
Posting Komentar